Keadilan Pajak: Tarif Pajak Pekerja Swasta Beda dengan Pejabat?

412
Ini 15 Perbedaan Mekanisme Pelaporan SPT pada Portal Wajib Pajak

(Vibiznews – Business & Management) – Mengapa perlakuan pajak atas penghasilan yang diperoleh pekerja swasta dan aparat negara tidak sama?

Padahal pekerja swasta dan aparat negara pada prinsipnya adalah sama, sama-sama mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja sebagai imbalan atas hasil kerjanya. Hanya pekerja swasta memperoleh penghasilan dari perusahaan dimana dia bekerja, sementara aparat negara atau pejabat memperoleh penghasilan dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Keadilan Pajak

Dalam sistem perpajakan yang dianut secara universal, terdapat dua macam keadilan pajak yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal berarti pekerja dengan jumlah penghasilan yang sama harus dikenakan pajak yang sama, sedangkan keadilan vertikal berarti pekerja dengan penghasilan lebih besar harus dikenakan pajak yang lebih besar pula.

Prinsip keadilan ini dituangkan dalam peraturan perundang-udangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan tarif progresif bagi penghasilan pekerja. Terdapat lima lapisan tarif mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%, dan lapisan tertinggi sebesar 35% yang berlaku bagi pekerja swasta maupun aparat negara seperti pejabat, PNS, dan anggota TNI/Polri.

Dengan pertimbangan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaannya, pemerintah diberikan wewenang untuk menetapkan tarif final untuk pekerja. Sebagai regulator perpajakan, pemerintah menetapkan tarif final bagi aparat negara untuk penghasilan tidak teratur seperti insentif dan honorarium, sedangkan tarif progresif tetap digunakan untuk penghasilan bulanan yang bersifat teratur.

Penerapan tarif final ditentukan berdasarkan golongan aparat negara penerima penghasilan. Golongan terendah sebesar 0%, menengah 5%, dan golongan tertinggi 15%. Ketentuan tarif final ini hanya berlaku bagi aparat negara. Bagi pekerja swasta, tarif progresif diterapkan untuk semua jenis penghasilan, baik penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur.

Pembayaran pajak pekerja dilakukan melalui pemberi kerja sesuai dengan Pasal 21 UU PPh. Pemberi kerja melakukan pemotongan pajak sebelum penghasilan (gaji/upah, honorarium, dan sejenisnya) dibayarkan kepada pekerja. Namun,pemberi kerja dapat menanggung pajak pekerjanya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pemberi kerja, menanggung pajak aparat negara yang dihitung dengan tarif progresif, sedangkan pajak yang dihitung dengan tarif final dipotong dari penghasilan aparat negara yang bersangkutan.

Perbedaan perlakuan perpajakan antara pekerja swasta dengan aparat negara ini dimulai sejak 1 Januari 1995 dengan terbitnya PP 45 Tahun 1994 (diganti dengan PP 80 Tahun 2010) yang memperkenalkan adanya tarif final bagi aparat negara.

Kemudahan bagi aparat negara dan Instansi Pemerintah sebagai pemberi kerja dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah pertimbangannya. Pertimbangan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak dapat menempatkan diri sebagai regulator dan sebagai pemberi kerja. Sebagai regulator, kebijakan yang dihasilkan seharusnya adil bagi semua pihak, tidak hanya menguntungkan pemerintah dan aparatnya saja.

Pemerintah sebagai regulator hanya memberikan kemudahan bagi dirinya sendiri dan tidak bagi pemberi kerja lain. Pemerintah mengenakan pajak yang lebih rendah bagi aparat negara tidak bagi pekerja swasta.

Dengan penerbitan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perbedaan perlakuan pajak kepada pekerja swasta dengan aparat negara semakin nyata. Di bagian perubahan UU PPh yang berlaku mulai 1 Januari 2022, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pekerja swasta dari perusahaan tempat bekerja merupakan objek pemotongan pajak. Namun di sisi lain, natura/kenikmatan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparat negara bukan merupakan objek pemotongan pajak.

Dampak Penerimaan Negera

Kontribusi pekerja swasta dan aparat negara dalam pembangunan nasional dapat dilihat dari rincian penerimaan PPhPasal 21. Berdasarkan data tahun 2022, kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 lebih dari Rp172 triliun atau menyumbang lebih dari 10% total penerimaan pajak sebesar Rp1.716 triliun. Kontribusi ini sebenarnya bisa lebih besar lagi jika penghitungan pajak aparat negara diperlakukan sama dengan pekerja swasta. Artinya semua pekerja baik pekerja swasta maupun aparat negara dikenakan tarif progresif atas semua jenis penghasilannya.

Sekadar ilustrasi. Aparat negara golongan rendah yang penghasilan tidak teraturnya dikenakan tarif final 0% akan dikenakan tarif progresif terendah sebesar 5% ketika penghitungan pajaknya digabungkan dengan pajak dari penghasilan teraturnya. Begitu pula aparat negara golongan menengah, bisa jadi yang sebelumnya hanya dikenakan tarif final 5% atas penghasilan tidak teraturnya akan dikenakan tarif progresif lapisan kedua atau ketiga ketika digabungkan dengan penghasilan teraturnya. Penambahan jumlah pajak yang terutang juga akan terjadi pada aparat negara golongan tertinggi. Sehingga secara keseluruhan, ketika pengenaan pajak bersifat final atas penghasilan tidak teratur aparat negara dihapuskan akan berdampak pada bertambahnya penerimaan negara.

Atau pilihan lain atas penghasilan tidak teratur pegawai swasta juga dikenakan pajak bersifat final untuk memenuhi asas keadilan meskipun akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Apresiasi Bagi Pekerja

Tidak dapat dimungkiri bahwa kontribusi pekerja dalam pembangunan telah diapresiasi baik secara nasional maupun internasional. Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Peringatan Hari Pekerja Indonesia 20 Februari setiap tahun adalah buktinya. Apresiasi seperti ini baik namun alangkah lebih baik jika apresiasi kepada pekerja diberikan dalam bentuk yang lebih riil dapat dirasakan oleh pekerja. Salah satunya dengan penerapan perlakuan pajak yang sama terhadap penghasilan pekerja swasta dengan aparat negara.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning