Investasi di Reksa Dana, Hasil Keuntungannya Tidak Kena Pajak

347
Investasi di Reksa Dana, Hasil Keuntungannya Tidak Kena Pajak

(Vibiznews – Bonds & Mutual Fund) – Ada berbagai instrumen investasi di Pasar Modal bagi para investor. Tidak hanya saham, di pasar modal juga ada instrumen investasi seperti obligasi atau surat utang, dan juga reksa dana.

Masing-masing instrumen investasi tentu ada risiko dan imbal hasil yang diperoleh. Semakin tinggi resikonya, semakin tinggi pula imbal hasil yang didapat. Sehingga sebelum menentukan investasi pada instrumen yang mana kita juga harus tahu profil risiko kita.

Apakah kita masuk kategori orang yang berani mengambil risiko sekalipun risiko itu tinggi yaitu high-risk. Misalnya investasi di saham, di forex atau di kripto. Atau kita masuk dalam kategori medium risk, yaitu kita berani mengambil risiko tetapi risiko yang menengah saja yang bisa kita ukur.Misalnya reksa dana, medium term note dan sejenisnya.

Bisa juga kita tergolong orang yang conservative artinya kita hanya mau mengambil investasi yang berisiko rendah seperti deposito atau obligasi pemerintah. Untuk itu, dalam mengoptimalkan hasil investasi, investor juga perlu mempertimbangkan dengan matang instrumen investasi yang akan dipilih harus sesuai dengan profil resikonya.

Orang yang memiliki profil risiko high-risk artinya dia berani menanggung risiko kehilangan modalnya jika salah mengambil keputusan. Misalnya investasi di saham maka return investasinya bisa cukup besar tergantung dari valuasi saham tersebut di Pasar Modal. Namun risikonya bisa kehilangan modal jika terjadi gejolak di pasar yang menyebabkan harga saham kita turun drastis.

Bagi orang yang memiliki profil risiko medium risk artinya dia berani menanggung risiko sebesar profil risikonya. Risiko berinvestasi pada reksa dana tidak sebesar risiko berinvestasi di instrumen saham.

Menurut Analis Vibiz Research Center, selain memiliki resiko tidak besar, investasi di reksa dana juga memiliki imbal hasil menarik. Karena return investasi di reksa dana bisa mencapai 10%, jika underlying assetnya adalah saham. Namun reksa dana yang memiliki risiko rendah misalnya reksa dana pasar uang, returnnya juga lebih kecil yaitu hanya 3,5%.

Namun perlu diingat, setiap instrumen investasi di pasar modal juga ada pajaknya. Sehingga investor memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke Negara.
Nah instrumen reksa dana merupakan produk investasi yang hasil keuntungannya tidak dikenakan pajak. Ketentuan Reksa Dana tidak dikenakan pajak ini mengacu pada Pasal 4 ayat 3i UU PPh, yang menyebutkan bahwa pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak.

Jadi jika kita memilih untuk berinvestasi lewat instrument investasi reksa dana, investor tidak perlu lagi pusing mikirin pajak. Karena pajak yang dibebankan oleh investor telah dikelola oleh manager investasi. Artinya investor tidak perlu lagi bingung bagaimana harus membayar pajak dari penghasilan investasi setiap tahunnya.
Investor tidak perlu bayar pajak lagi. Karena yang bayar adalah manajer investasinya. Kalau deposito, saham dan lain-lain itu harus mengelola sendiri, lalu pelaporannya itu dimasukkan satu-satu, dan kewajiban pajaknya harus minta bukti potong pajak dan lain-lain. Jadi jika anda berminat untuk berinvestasi dalam instrumen yang hasilnya tidak kena pajak cobalah mulai berinvestasi di reksa dana.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting