PPN DTP Insentif Pajak yang Sudah Dimanfaatkan 22.449 Pembeli Rumah

435
Vibizmedia Photo

 

(Vibiznews – Property) – Pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu.

Beliau mengungkapkan, sebanyak 22.449 pembeli rumah sudah memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan hingga Semester I-2024, dampaknya cukup besar untuk satu semester.

” Ini akan terus kita kalibrasi dan update lagi nanti untuk media untuk realisasi berikutnya,” ujar Febrio. Yang diungkapkan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/8).

Febrio meyakini, banyaknya pemanfaatan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini akan mendorong sektor kontruksi bisa tumbuh di atas 7%. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi baik dari sisi investasi maupun dari sisi belanja.

“Ini tentunya memberikan dukungan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah, tetapi juga mendorong kontruksi dan terlihat di pertumbuhan ekonomi kita, “ katanya.

Seperti yang diketahui, insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024. Yaitu tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024. Syarat untuk mendapatkannya, wajib pajak harus memenuhi harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Peraturan tersebut mengatur, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100%. Sedangkan jika penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, insentif yang diberikan hanya 50%.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk insentif PPN DTP di Semester II-2024. Yakni atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Febrio menyatakan, lebih dari 10.000 unit rumah akan memanfaatkan insentif PPN DTP tersebut pada semester II-2024. Adapun pemberian insentif PPN DTP tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar bisa berada di atas 5%.

“Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu memang salah satu yang kita harapkan untuk juga memberikan manfaat. Itu kan terutama untuk kelas menengah dan juga menjaga momentum untuk pertumbuhan ekonominya bisa di atas 5%,” imbuh Febrio.

Menurut Analis Vibiz Research Center pemberian insentif PPN DTP ini memberikan beberapa dampak positif bagi sektor properti di Indonesia.

1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat:

Dengan PPN DTP, pembeli rumah tidak perlu membayar PPN yang biasanya merupakan bagian dari harga beli. Ini berarti mereka dapat membeli rumah dengan biaya yang lebih rendah, yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

2. Memacu Aktivitas Ekonomi di Sektor Properti:

Insentif ini dapat mendorong lebih banyak transaksi di sektor properti. Pembeli yang merasa terbantu dengan insentif ini mungkin lebih terdorong untuk membeli rumah. Yang pada gilirannya dapat merangsang aktivitas ekonomi di sektor konstruksi dan real estate.

3. Menstimulasi Pasar Perumahan:

Insentif ini bisa membantu mengatasi kekurangan permintaan di pasar perumahan. Dengan meningkatnya minat pembeli, pengembang dan kontraktor mungkin lebih termotivasi untuk melanjutkan atau memulai proyek baru. Ini cara yang dapat membantu mengatasi backlog perumahan.

4. Mendukung Program Perumahan Terjangkau:

Untuk program perumahan terjangkau, PPN DTP bisa menjadi alat yang efektif untuk membuat rumah lebih terjangkau. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Ini membantu dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan yang layak bagi semua lapisan masyarakat.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting