(Vibiznews – Bonds & Mutual Fund) – Investasi dalam aset kripto makin menjamur di negeri ini dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu untuk membuat aturan mainnya.
OJK menyampaikan bahwa saat ini masih mengkaji produk investasi exchange trade fund (ETF) atau reksadana dengan underlying aset kripto. Adapun pengkajian tersebut akan menghasilkan aturan yang ditargetkan selesai di tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menerangkan progress ETF di Indonesia. Sejak awal ETF merupakan instrumen investasi yang ada di area pasar modal dengan underlying efek.
“Terlebih, dilihat dari tren globalnya, sudah mulai ada perizinan untuk instrumen ETF dengan underlying memasukkan komponen aset keuangan digital. Termasuk aset kripto,” kata Hasan. Yang disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD): ‘Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia’, Kamis (13/2).
Selain itu, Hasan menjelaskan bahwa dalam kajian produk investasi tersebut, OJK akan menilik potensi pemanfaatan instrumen ETF berbasis aset kripto. Termasuk dengan risiko-risiko yang ada. Hal ini dilakukan pada dasarnya untuk perlindungan konsumen.
Mengingat animo investor cukup tinggi untuk melakukan investasi dalam instrumen ini.
Lebih jauh lagi, Hasan mengatakan bahwa pengkajian juga dilakukan untuk menentukan jenis aset kripto yang cukup aman. Dan tidak menimbulkan dampak risiko tinggi, jika praktik ETF berbasis kripto diterapkan.
“Selanjutnya, kami juga akan menguji coba praktif ETF berbasis kripto di dalam sandbox. Dan target pengkajiannya diharapkan bisa selesai di tahun ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasan optimis pertumbuhan aset kripto di sepanjang tahun 2025, tetap tumbuh positif. Hal ini tercermin dari pertumbuhan aset kripto yang melonjak di tahun lalu, di mana jumlah investor kripto meningkat sebesar 23,77%. Sehingga secara year on year (YoY), mencapai 22,91 juta.
Tak hanya itu, Hasan menyatakan hingga akhir 2024, nilai transaksi aset kripto juga tercatat melonjak sebesar 335,91% YoY menjadi Rp 650,61 triliun.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting