(Vibiznews – Economy & Business) – Akhir-akhir ini, emas semakin diminati sebagai instrumen investasi. Di tengah harganya yang terus melaju, minat masyarakat untuk membeli emas pun semakin tinggi.
Namun, untuk mendapatkan keuntungan maksimal calon investor perlu mencermati perhitungan pajak untuk membeli dan menjual kembali (buyback). Dan perlu dibandingkan pula dengan aset lain.
Dari sisi pajak, emas memang tidak terlalu terbebani. Pembelian logam mulia emas di Butik Antam untuk bentuk keping, yakni dengan besaran 0,5 gram – 100 gram, tidak dikenakan pajak apapun.
Namun, pembelian logam mulia emas dalam bentuk batangan, yakni ukuran 250 gram – 1.000 gram, dikenakan pajak PPN sebesar 12%.
Sementara itu, pembelian logam mulia emas di jaringan ritel akan dikenakan ongkos tambahan karena penjual perlu membayarkan PPh sebesar 0,25%. Namun jumlahnya akan berbeda pada tiap toko. Jadi, pembelian emas batangan di toko ritel akan dikenakan pajak PPN plus ongkos tambahan.
Jadi, untuk buyback di Butik Antam, pengenaan PPh sebesar 1,5% baru berlaku untuk transaksi di atas Rp 10.000.000 sesuai PMK No.34/PMK.10/2017.
Bagaimana dengan instrumen investasi lain ?
Jika dilihat dari segi pajak, emas bisa dikatakan menjadi instrumen yang paling unggul karena pengenaannya paling minim. Terutama jika dibandingkan sejumlah aset lain seperti obligasi, reksadana, dan kripto.
Obligasi.
Setiap jenis obligasi, baik pemerintah maupun korporasi, imbal hasilnya akan dikenakan PPh sebesar 10%. Hal ini sesuai PP No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Selain itu, proses pembeliannya pun akan dikenakan ongkos tambahan sesuai platform penyedia. Misalnya nasabah membeli obligasi dari BCA, pembelian obligasi ORI/SR dan FR/PBS dikenakan biaya transaksi sebesar Rp 27.750 per transaksi. Jadi, pembelian obligasi INDON/INDOIS dikenakan biaya transaksi sebesar Rp 49.950 per transaksi.
Reksa dana.
Pemegang reksa dana dikenakan PPh untuk segala pemasukan yang diperoleh. Pengaturannya sesuai jenis portofolio yang dimiliki, termasuk dividen, bunga obligasi atau diskonto, dan penjualan saham.
Untuk portofolio obligasi, pengenaan pajaknya adalah PPh sesuai yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk portofolio deposito, pengenaan pajaknya sesuai PMK No.212/PMK.03/2018, yakni PPh final sebesar 20%.
Terakhir untuk saham, dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Aset kripto.
Transaksinya juga dikenakan PPh sebesar 0,1%, dipotong secara langsung saat transaksi dalam platform penyedia perdagangan. Untuk penjualan aset kepada pihak lain, transaksi dikenakan PPN sebesar 0,11%, sesuai PPh Pasal 22.
Jadi kesimpulannya, dari segi beban pajak, emas memang paling unggul.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting



