BI Putuskan Pertahankan BI-Rate Tetap 5.5%

361
BI Putuskan BI-Rate Tetap 5.5%
Sumber: Bank Indonesia

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%. Dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%.

Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%. Juga kestabilan nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Serta perlunya untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan tetap mempertahankan inflasi sesuai sasarannya dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya,” demikian ungkap Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial akomodatif terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Yaitu dengan berbagai strategi untuk mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital. Serta penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran.

BI tetapkan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental. Melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan;

2. Penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing, dengan:

i. mengelola struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas untuk memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga dengan tetap menjaga daya tarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;

ii. memperkuat strategi lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan; dan

iii. memperkuat peran dealer utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar;

3. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

4. Perluasan akseptasi digital melalui akselerasi persiapan implementasi QRIS Antarnegara yaitu: (i) Indonesia-Jepang khususnya untuk transaksi outbound ke Jepang, dan (ii) Indonesia-Tiongkok untuk uji coba implementasi.

5. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting