(Vibiznews – Economy & Business) Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Rabu yang memberlakukan tarif tambahan sebesar 25% untuk semua impor dari India karena negara tersebut terus membeli minyak Rusia.
Tarif baru ini akan berlaku 21 hari setelah penandatanganan dan akan menambah tarif 25% yang berlaku untuk India.
Sementara tarif 25% yang diumumkan sebelumnya akan berlaku pada hari Kamis.
Dengan demikian total pungutan terhadap India menjadi 50%.
“Saya mendapati bahwa Pemerintah India saat ini secara langsung maupun tidak langsung mengimpor minyak Federasi Rusia,” kata Presiden Donald Trump dalam sebuah perintah eksekutif.
“Oleh karena itu, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, barang-barang dari India yang diimpor ke wilayah pabean Amerika Serikat akan dikenakan tarif bea masuk ad valorem tambahan sebesar 25 persen,” bunyi perintah eksekutif tersebut.
Tarif baru Trump terhadap India kini menjadi salah satu pungutan tertinggi terhadap semua mitra dagang Amerika Serikat. Ini merupakan tanda terbaru bahwa Trump menindaklanjuti ancamannya untuk menghukum negara-negara yang membeli minyak Rusia, seiring dengan meningkatnya retorikanya dalam beberapa minggu terakhir terkait invasi Presiden Vladimir Putin ke Ukraina.



