Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menjadi pusat perhatian pasar global setelah memutus bahwa Presiden Donald Trump tidak dapat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif impor. Dalam perkara Learning Services v. Trump, enam dari sembilan hakim menyatakan bahwa tarif tidak dapat dikategorikan sebagai “regulasi” sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif atas dasar keadaan darurat ekonomi.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi para penggugat. Ia berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan AS, mempengaruhi dinamika fiskal, serta membentuk ulang strategi Washington dalam menghadapi mitra dagang utama seperti Uni Eropa dan Tiongkok. Namun di balik kekalahan hukum tersebut, terbuka peluang bagi Gedung Putih untuk menyusun ulang arsitektur kebijakan tarif dengan pendekatan yang lebih presisi, transparan, dan berbasis kepentingan strategis.
Antara Hukum dan Kebijakan Ekonomi
IEEPA selama ini menjadi salah satu instrumen yang fleksibel bagi presiden untuk merespons ancaman ekonomi luar biasa, termasuk pembekuan aset dan pembatasan transaksi lintas negara. Namun Mahkamah Agung menegaskan bahwa mengenakan tariff yang secara substansi adalah pajak atas impor tidak sama dengan sekadar “mengatur” perdagangan.
Dari perspektif pasar, keputusan ini memberikan sinyal positif jangka pendek. Ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi kebijakan tarif darurat kini berkurang. Pelaku usaha dapat memperkirakan bahwa setiap kebijakan tarif ke depan harus melalui jalur undang-undang yang lebih spesifik, dengan syarat dan batasan yang jelas.
Secara ekonomi, banyak ekonom memang berpendapat bahwa tarif cenderung menjadi beban domestik. Analisis para ekonom di Federal Reserve New York menunjukkan bahwa sebagian besar biaya tarif pada akhirnya ditanggung oleh bisnis dan konsumen Amerika melalui harga yang lebih tinggi. Dalam konteks inflasi yang sensitif terhadap kebijakan perdagangan, pembatasan ruang tarif darurat dapat membantu menjaga stabilitas harga.
Lebih jauh lagi, argumen klasik yang menyebut perdagangan internasional sebagai penyebab kemunduran manufaktur AS juga semakin dipertanyakan. Data jangka panjang menunjukkan bahwa output manufaktur Amerika secara riil justru meningkat signifikan sejak 1970, meski komposisi tenaga kerja dan teknologi berubah drastis. Globalisasi memang menggeser rantai pasok, tetapi juga memperluas pasar ekspor dan meningkatkan efisiensi.
Defisit Dagang dan Arus Modal AS
Isu defisit perdagangan juga kerap menjadi dasar retorika proteksionisme. Namun secara makro ekonomi, defisit transaksi berjalan selalu diimbangi oleh surplus pada neraca modal dan finansial. Artinya, ketika Amerika mengimpor lebih banyak barang daripada yang diekspor, terdapat arus investasi asing yang masuk untuk membiayai selisih tersebut.
Arus modal ini terjadi karena dua faktor utama. Pertama, daya tarik ekonomi AS yang dinamis, sistem hukum yang kuat, serta stabilitas politik relatif. Kedua, kebutuhan pembiayaan defisit fiskal pemerintah federal yang terus membesar. Dalam konteks ini, tarif tidak menyelesaikan persoalan fundamental fiskal. Ia justru berpotensi mengurangi efisiensi ekonomi dan memperlambat pertumbuhan.
Perekonomian AS dalam beberapa tahun terakhir mencatat pertumbuhan yang solid dan tingkat pengangguran rendah. Banyak analis menilai hal ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan deregulasi dan dukungan terhadap sektor energi, bukan semata-mata oleh tarif. Dengan demikian, pembatasan kewenangan tarif darurat dapat mengurangi “hambatan tambahan” terhadap ekspansi ekonomi.
Masih Ada Senjata Hukum Lain
Meski kalah dalam penggunaan IEEPA, presiden tidak sepenuhnya kehilangan instrumen tarif. Sejumlah undang-undang lain tetap memberikan kewenangan signifikan.
Pertama, Trade Act of 1974 melalui Section 122 memungkinkan penerapan tarif dalam kondisi defisit neraca pembayaran yang parah. Kedua, Trade Expansion Act of 1962 melalui Section 232 memberi ruang untuk mengenakan tarif atas dasar keamanan nasional. Instrumen ini pernah digunakan untuk tarif baja dan aluminium.
Namun berbeda dengan pendekatan darurat IEEPA, kedua undang-undang tersebut mengharuskan proses administratif yang lebih transparan. Misalnya, Section 232 mensyaratkan penyusunan studi dalam waktu 270 hari untuk membenarkan klaim ancaman keamanan nasional. Artinya, kebijakan tarif harus didukung analisis formal dan argumentasi strategis yang jelas.
Dari perspektif tata kelola, hal ini dapat dipandang sebagai perbaikan. Pasar cenderung menyukai kepastian prosedural. Tarif yang dilandasi kajian resmi dan argumentasi keamanan nasional yang spesifik lebih mudah diprediksi dibandingkan kebijakan darurat yang luas.
Dimensi Geopolitik: Uni Eropa dan Regulasi Digital
Salah satu area yang berpotensi menjadi medan baru kebijakan tarif adalah hubungan dengan Uni Eropa. Brussel tengah mendorong standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang ketat melalui mandat uji tuntas dan keberlanjutan korporasi. Regulasi ini berpotensi berlaku secara ekstrateritorial yang mencakup aktivitas perusahaan di luar wilayah Eropa.
Selain itu, Digital Services Act Uni Eropa menargetkan platform teknologi besar asal AS seperti X dan Meta, dengan kewajiban moderasi konten yang ketat. Dari sudut pandang Washington, regulasi tersebut dapat dianggap sebagai hambatan non-tarif yang memengaruhi perusahaan Amerika dan berpotensi berbenturan dengan prinsip kebebasan berbicara yang dijamin Konstitusi AS.
Dalam konteks inilah tarif terarah dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar. Alih-alih tarif luas berbasis darurat, pendekatan yang lebih selektif misalnya terhadap sektor tertentu yang terkait kebijakan regulasi yang dapat menjadi instrumen diplomasi ekonomi. Strategi ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi sebagai alat negosiasi dalam sengketa regulasi lintas batas.
Dari Kekalahan Hukum ke Momentum Politik
Secara politik, kekalahan di Mahkamah Agung memang menjadi pukulan simbolis. Namun dalam praktik kebijakan, pembatasan ini dapat mendorong perumusan strategi yang lebih matang. Pendekatan tarif yang lebih terukur dapat mengurangi dampak inflasioner domestik sekaligus mempertahankan leverage dalam negosiasi perdagangan.
Bagi investor global, implikasinya cukup signifikan. Sektor-sektor yang sensitif terhadap tariff seperti manufaktur berat, otomotif, dan teknologi akan mencermati setiap langkah lanjutan Gedung Putih. Di sisi lain, penguatan pendekatan berbasis keamanan nasional dapat meningkatkan volatilitas pada komoditas strategis seperti baja, aluminium, dan semikonduktor.
Ke depan, fokus pasar kemungkinan akan beralih dari pertanyaan “apakah presiden bisa mengenakan tarif?” menjadi “bagaimana dan terhadap siapa tarif itu akan diterapkan?”. Transparansi prosedural dan dasar hukum yang jelas akan menjadi faktor kunci dalam menilai risiko kebijakan.
Babak Baru Kebijakan Perdagangan AS Pasca Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung yang membatasi penggunaan IEEPA untuk tarif menandai babak baru dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Secara ekonomi, ia mengurangi risiko beban tambahan terhadap konsumen dan pelaku usaha. Secara hukum, ia mempertegas batas kewenangan eksekutif. Namun secara strategis, ia juga membuka ruang bagi pendekatan yang lebih presisi dan terarah.
Jika dimanfaatkan dengan cermat, pembatasan ini dapat menjadi katalis bagi kebijakan perdagangan yang lebih efektif menggabungkan kepentingan ekonomi domestik dengan strategi geopolitik global. Bagi pasar dan investor, yang terpenting bukan sekadar siapa yang menang atau kalah di ruang sidang, melainkan bagaimana arah kebijakan selanjutnya akan membentuk iklim perdagangan internasional dan prospek pertumbuhan Amerika dalam jangka menengah hingga panjang.



