Pendelegasian Perizinan Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat di PTSP Pusat

808

(Berita Daerah – Nasional) Dalam mendukung penerapan PTSP Pusat, BKPM kembali menggelar sosialisasi perizinan kepada para pelaku usaha pada hari ini (4/3) yang mengangkat tema perizinan di sektor perhubungan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk mendukung transparansi pelayanan perizinan di PTSP Pusat, telah dibangun layanan monitoring secara online, yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan permohonan perizinan yang diajukan dan memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Monitoring online ini juga dapat dimanfaatkan sehingga dalam pengurusan perizinan investor tidak  perlu keluar masuk Kementerian/Lembaga untuk mengurus perizinan, cukup datang ke PTSP Pusat yang ada di BKPM.

Sementara itu koordinasi antar Kementerian/Lembaga mulai dilakukan hingga akhirnya 22 Kementerian/Lembaga telah memberikan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan kepadaKepala BKPM dan menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat di BKPM.

Kasubdit Pengembangan dan Pembinaan Usaha Angkatan Udara, Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan telah mendelegasikan kepada Kepala BKPM kewenangan proses administrasi pemberian izin usaha di bidang perhubungan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan PTSP bidang Perhubungan di BKPM.

Layanan perizinan yang telah didelegasikan tersebut terdiri dari: Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penetapan Badan Usaha Pelabuhan, Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), serta Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara).

Read more

Ellena/Jurnalis/VM/BD/bkpm
Editor : Eni Ariyanti
Image : ant

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here