Pemerintah Indonesia tengah berencana memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para pelaku kejahatan pajak dan juga untuk pelaku kejahatan finansial lainnya dengan syarat mereka harus membawa pulang dana miliknya yang tersimpan di luar negeri.
Upaya tax amnesty yang dilakukan pemerintah bukan tanpa sebab, pasalnya menurut survei terbaru McKinsey Global Banking Pool yang dirilis Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI), nilai dana milik warga negara Indonesia yang mengendap di rekening di luar negeri memiliki nominal yang cukup besar. Angkanya dapat mencapai 250 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 3.250 trilun, atau 20 persen dari total dana Asian Currency Unit di dunia 1,2 triliun dollar AS.
Stephanie Rebecca/ VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor: Jul Allens