(Berita Daerah – Nasional) Kalangan industri mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan tiga beleid insentif pajak yang dijanjikan sebagai upaya meningkatkan kinerja sektor manufaktur. Insentif pajak tersebut juga untuk mendorong realisasi investasi yang akan berdampak positif bagi sektor industri nasional.
Ketiga aturan tersebut berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.011/2011 yang mengatur penghapusan pajak (tax holiday), Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2011 tentang keringanan pajak (tax allowance), serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto menganggap janji pemerintah dalam memberikan fasilitas perpajakan tersebut layak diapresiasi. Selanjutnya diharapkan langkah pemerintah untuk menyedot investasi tersebut tidak hanya sebatas pada penerbitan regulasi berupa tax holiday, tax allowance dan fasilitas pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kebijakan lanjutan lainnya yang dapat mendorong nilai tambah industri juga harus diterapkan seperti fasilitas bunga bank rendah yang juga dinanti agar target pertumbuhan industri yang dipatok pemerintah sebesar 6 persen bisa tercapai. Langkah pemerintah harus bisa memberikan kebijakan yang menyenangkan bagi sektor industri, untuk itu insentif yang menarik bagi investor patut dihadirkan.
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD-Kadin Editor : Eni Ariyanti image: ant