Reformasi Struktural, Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi

671

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah hari ini Senin (16/3) mengumumkan kebijakan ekonomi yang dilakukan melalui reformasi struktural secara garis besar mencakup penghapusan subsidi BBM, proses perijnan melalui PTSP baik secara provinsi maupun kabupaten.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas pajak atau tax allowance terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi, perusahaan-perusahaan yang menciptakan lapangan pekerjaan, perusahaan yang menciptakan export oriented, perusahaan yang melakukan Research & Development.

Disamping itu juga pemerintah akan memberikan insentif PPn khususnya terhadap industri galangan kapal dan beberapa industri pertanian. Pemberian tax allowance ini dibuat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan kriteria yang lebih longgar, tidak terlalu ketat dan detail. Lebih menekankan pada pemberian insentif pada perusahaan yang melakukan investasi dalam jumlah besar, yang berorientasi ekspor, yang mengunakan kandungan lokal yang tinggi dan juga melakukan R & D, intinya tidak terlalu rigid dan terlalu detail seperti sebelumnya ungkap Bambang.

Tambahan insentif juga diberikan khusus pada perusahaan – perusahaan yang melakukan reasuransi yang berasal dari laba yang didapatkan atau dari deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal akan mendapatkan fasilitas tax allowance.

Pemerintah mengharapkan Indonesia tidak lagi menjadi tempat ajang melakukan assembling saja tetapi harus menciptakan produk melalui R & D. Yang menjadi inti dari peraturan yang akan berlaku 30 hari sejak ditandatangani Presiden Jokowi ini adalah perusahaan yang melakukan ekspor 30% dari produksinya akan mendapatkan insentif tersebut.

Dalam kebijakan ekonomi ini pemerintah juga akan menerapkan tidak pungut PPn karena bertujuan untuk mendorong sektor logistik dan juga sektor komoditi. Langkah yang dilakukan pemerintah pada sektor logistik mengurangi salah satunya dana kapal maupun peralatan yang berkaitan dengan kereta api dan angkutan darat sejenisnya.

Kedepan akan dilakukan pembatasan impor yang masuk ke Indonesia secara berlebihan sekaligus menjaga keberlangsungan dari industri lokal yang bergerak dan yang dicurigai terkena dumping.

Rully/Senior Analyst at Vibiz Research/VMN/VM
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here