Demi Lindungi Nasabah, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Berlaku Per 8 Oktober 2015

1176

Berdasarkan SIARAN PERS No.: PRESS-39/SEKL/X/2015, PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN Periode Oktober 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin dan akan berlaku efektif per 8 Oktober 2015 -14 Januari 2016. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk simpanan dalam nominal rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. 

LPS menetapkan tingkat bunga untuk bank umum sebesar 7,5 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan 1,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas). Sementara untuk simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR), LPS menetapkan suku bunga sebesar 10 persen. Secara singkat dijelaskan pada tabel dibawah ini:

Capture

Pihak LPS menjelaskan bahwa penurunan tingkat suku bunga penjaminan saat ini dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Pemangkasan ini dilakukan juga dengan tujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

 

Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here