Berita ekonomi sepekan lalu difokuskan pada tiga hal yaitu pengesahan dan tindak lanjut pelaksanaan undang-undang Tax Amensty, potensi perikanan dan kelautan, serta proses evaluasi deregulasi pemerintah.
Tindak Lanjut UU Tax Amnesty
Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau “tax amnesty” menjadi undang-undang oleh dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (28/06) di Jakarta, maka pemerintah bergerak cepat untuk menyelenggarakan program Tax Amensty ini untuk menjaring dana yang diparkir di luar negeri damapt masuk ke Indonesia.
Melalui tax amnesty ini maka selain memberikan pengampunan pajak, juga untuk repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia. Diharapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional di level G20, OECD, dan non OECD.
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada menteri-menteri, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secepatnya mempersiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang akan masuk ke negara.
Instrumen-instrumen itu, lanjut Presiden, baik dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, Surat Utang Negara (SUN), dan juga investasi-investasi langsung.
Presiden mengharapkan dengan Undang-Undang Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri diharapkan dapat masuk.
Presiden Joko Widodo mengatakan, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disetujui, pemerintah, dan DPR RI akan menindaklanjutinya lagi dengan revisi-revisi total Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
“Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi sebuah daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak hanya berhenti di Undang-Undang Tax Amnesty ada tindaklanjutnya,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7) pagi.
Membangun Industri Perikanan
Setelah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 berhasil menangkap kapal-kapal ilegal dan menjaga sumber daya laut menuju visi maritim Indonesia, berpengaruh meningkatkan persediaan ikan laut Indonesia. Karena itu sangat penting bagaimana menyiapkan industri perikanan, menyiapkan kemaritiman agar semuanya terjaga, menyiapkan infrastruktur, budaya kemaritiman, sisi pertahanan agar sumber daya alam laut betul-betul bisa dijaga dan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Demikian pernyataan kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/6) pagi.
Presiden mengingatkan perlunya perencanaan yang baik, persiapan yang baik dalam rangka membangun industri perikanan, sehingga meningkatkan kesejahteraan nelayan, memenuhi konsumsi ikan lokal, dan bisa mendatangkan devisa bagi ekspor kita.
Terkait industri perikanan yang modern, maka untuk memberikan nilai tambah yang besar bagi negara, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja, maka industri pengolahan dan pengalengan perikanan penting juga dilaksanakan.
Untuk itu Presiden Jokowo menyatakan harus dipastikan untuk kementerian-kementerian terkait bahwa infrastruktur pendukung itu tersedia, mulai dari jalan, pelabuhan, listrik, dan lahan untuk industri pengolahan.
Terkait dengan pengembangan industri perikanan, Presiden Jokowi melihat potensi yang besar dalam idnustri perikanna di Natuna. Presiden mengaku dirinya mendapatkan laporan bahwa produksi di sektor sektor kelautan dan perikanan di Natuna hanya sebesar 8,9% dari potensi yang kita miliki. “Oleh sebab itu, ini perlu didorong lagi, dipercepat lagi, sehingga bisa mendatangkan manfaat bagi kita,” tutur Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang Pengembangan Potensi Ekonomi Kepulauan Natuna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/6) siang.
Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menguatkan perekonomian Indonesia dalam paket kebijakan I-XII dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah melakukan evaluasi dan dukungan pelaksanaan dengan membentuk kelompok-kelompok kerja dalam Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi.
Pokja I
Kelompok Kerja (Pokja) I (membidangi komunikasi publik) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi menekankan 4 (empat) sikap dalam melakukan diseminasi informasi, sosialisasi penjelasan, dan keterangan atas 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.
“Sejauh ini yang kami sepakati ada empat asas komunikasi yang akan kami terapkan. Pertama jujur. Kedua, singkat. Ketiga, konstruktif. Keempat, naratif,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja I, di Ruang Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6) siang.
Tim Pokja juga sudah memetakan audiensi ke empat golongan. Pertama untuk masyarakat luas domestik, dimana Pokja I berniat untuk kerja sama dengan Tim Komunikasi Presiden.
Kedua adalah masyarakat internasional tentunya termasuk investor-investor internasional yang berkaitan dengan investasi, yang berkaitan dengan perdagangan, bahkan pariwisata dan sebagainya.
Ketiga, kalangan-kalangan khusus yaitu pelaku yang akan diakses melalui asosiasi-asosiasi, atau Kadin, Apindo, dan juga asosasi-asosiasi perusahaan industri, akademisi, dan pakar-pakar.
Yang terakhir, yang tidak kalah penting, menurut Mendag, adalah komunikasi dan diseminasi internal dalam pemerintah sendiri, baik di Pemerintah Pusat maupun ke Pemda-Pemda.
Pokja II
Kelompok Kerja (Pokja) II Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi siap mendukung percepatan, penuntasan terhadap regulasi yang memang sudah ditetapkan, yang sudah diidentifikasi terkait dengan 12 Paket Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejak September tahun 2015 lalu.
Dari Paket I–XII telah diidentifikasi 203 regulasi yang akan dideregulasi, dan dari 203 regulasi tersebut, telah dituntaskan sebanyak 201 regulasi. Dengan demikian, hanya 2 regulasi saja yang saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian/Lembaga (K/L), dan akan diselesaikan 2, akhir bulan Juni ini.
Dari Paket Kebijakan I-XII, telah diidentifikasi ada 26 regulasi teknis, Pokja II juga telah memfasilitasi dan mendukung, menyelesaikan 9 regulasi. Jadi, ada 17 regulasi turunan dari regulasi Paket Kebijakan tersebut yang sedang diakselerasi, juga ditargetkan di akhir bulan Juni ini dapat diselesaikan.
“Akhir bulan Juni ini, sudah menjadi komitmen bersama dari K/L untuk bisa menyelesaikan sehingga diharapkan dengan terbitnya regulasi-regulasi tersebut, 201 regulasi dan 26 regulasi turunan, pelaksanaan Paket Kebijakan dari I-XII ini bisa efektif dilaksanakan,” jelas Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Hubungan Internasional, mewakili Pokja II, di Ruang Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6) siang.
Pokja III
Sementara itu Pokja III akan melakukan survei, mendapatkan masukkan dari anggota-anggota Pokja karena sebagian besar anggota Pokja ini adalah dari rekan-rekan dari industri, dari asosiasi, dan juga para ekonom.
“Kita survei, apakah deregulasi 12 paket yang sudah diterbitkan tersebut memang berjalan sesuai yang diharapkan pada saat diterbitkan. Bagaimana implementasinya di lapangan, apakah setelah ada deregulasi kemudian ternyata ada deregulasi baru terbit,” ungkap Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara yang mewakili Pokja III.
Ia menyebutkan, mungkin baru di beberapa kementerian itu bisa saja terjadi hal-hal tersebut. Namun ia menegaskan, yang bisa tahu adalah kalangan dunia usaha, karena mereka yang sehari-hari berada di lapangan bertemu dengan birokrasi, dengan layanan masyarakat dalam rangka mereka menjalankan usahanya. Dan tentunya ini harus di dalam kerangka besar mengembangkan ekonomi makro yang kondusif, ekonomi makro yang sehat, menggerakkan ekonomi nasional dan juga terkait dengan ekonomi yang inklusif.
Doni/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang
image : beritadaerah.co.id