Berita Emiten: Perpanjangan Suspensi Untuk 13 Perusahaan Tercatat Dan ARTI Terima Suspensi Baru

554

Hari ini, Senin tanggal 31 Oktober 2016, pihak otoritas Bursa mengeluarkan Pengumuman tentang Suspensi Perusahaan Tercatat terkait Penyampaian Laporan Keuangan Interim yang Berakhir per 30 Juni 2016.

Dari hasil pemantauan Bursa hingga tanggal 29 Oktober 2016 maka terdapat 14 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2016.
Yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda ada 13 emiten sekaligus memperpanjang suspensi perdagangan Efek yaitu :
1. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk – BORN – Status Suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak tanggal 30 Juni 2015
2. PT Berau Coal Energy Tbk – BRAU – Status Suspensi di seluruh Pasa sejak tanggal 4 Mei 2015
3. PT Bakrie Telecom Tbk – BTEL – Status Suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak tanggal 1 Agustus 2016
4. PT Buana Listya Tama Tbk – BULL – Suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak tanggal 29 September 2016
5. PT Global Teleshop Tbk – BLOB – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 30 Juni 2016
6. PT Inovisi Infrocom Tbk – INVS – Suspensi di seluruh Pasar sejak tanggal 13 Februari 2015
7. PT Capitalinc Investment Tbk – MTFN – Suspensi Pasar Reguler dan Tunai sejak 30 Juni 2016
8. PT Skybee Tbk – SKYB – Suspensi di seluruh Pasar sejak 11 Agustus 2015
9. PT Permata Prima Sakti Tbk – TKGA – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak tanggal 30 Juni 2015
10. PT Trikomsel Oke Tbk – TRIO – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak tanggal 6 Januari 2016
11. PT Garda Tujuh Buana Tbk – GTBO – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 12 Februari 2015
12. PT Sekawan Intipratama Tbk – SIAP – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 9 November 2015
13. PT Siwani Makmur Tbk – SIMA – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak 2 November 2015

Sementara yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda adalah PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) – suspensi berlaku sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 31 Oktober 2016.

Bursa juga telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada emiten yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.

Selasti Panjaitan/ VMN/VBN/ Senior Analyst Stocks-Vibiz Research Center
Editor: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here