Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang Undang(UU) Amnesti Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan keputusan MK tersebut, maka tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak.
Dengan demikian diharapkan hasil Amnesti Pajak akan lebih baik lagi karena masyarakat lebih nyaman untuk ikut serta. “Undang-undang ini tidak bertentangan secara konstitusi, memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan tentu dari aspek keadilan dan aspek hukum UU ini Sudah diuji secara memadai oleh Mahkamah Konstitusi,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto selepas Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta pada Kamis (15/12), seperti yang dilansir dalam website Kementerian Keuangan RI.
Pernyataan tersebut dikuatkan Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan mengungkapkan bahwa keputusan ini dapat menghilangkan kekhawatiran yang sempat ada di masyarakat, jika UU Amnesti Pajak dibatalkan. Menurutnya, ini waktunya negara dan masyarakat saling berkontribusi.
Seperti yang disampaikan dalam website Kementerian Keuangan yang dilansir Jumat (16/12), berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal Pajak, total pelaporan harta program Amnesti Pajak telah melewati angka Rp4.000 triliun. Hasil tersebut tentu perlu diapresiasi dan merupakan sebuah pencapaian penting dan bersejarah.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengapreasi hasil dari program Amnesti Pajak yang dapat melebihi target. “Tebusan sudah melebihi target awal. Yang penting juga adalah meyakinkan Wajib Pajak agar mereka melakukan repatriasi agar likuiditas dalam negeri untuk mendanai aktivitas pembangunan tersedia dan dapat mengurangi cost of fund,”, demikian dilansir Kementerian Keuangan.
Kita harapkan program Amnesti Pajak semakin berhasil dan mendukung pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center Editor: Asido Situmorang