DJP Akan Sesuaikan Ketentuan Untuk Memudahkan Peserta Amnesti Pajak

994

(Vibiznews – Ekonomi)  – Dalam rangka mengumpulkan setoran negara dari sektor pajak, pemerintah harus memberikan kondisi yang nyaman dan menjaga kepercayaan wajib pajak (WP) dalam membayarkan kewajiban.

Itu sebabnya Kementerian Keuangan dalam waktu dekat berencana melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016.

Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan, pelayanan, dan kemudahan kepada para Wajib Pajak peserta program Amnesti Pajak, serta mengingat makin dekatnya batas waktu berakhirnya fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, Wajib Pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

“Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak,” Jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Surat Keputusan Bersama terkait Tax Amnesty di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (15/11).

Sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

“Para pihak yang terkait dalam proses balik nama tersebut yaitu notaris, mereka wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data dari wajib pajak yang bersangkutan mereka terkena ketentuan pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Sehingga mereka harus menjaga kerahasiaan dari wajib pajak tersebut,” tegas Menkeu.

Menkeu mengungkapkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat sekitar 151 ribu Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29 ribu Wajib Pajak (19%) yang mengajukan permohonan SKB. Dari jumlah tersebut sebanyak 80% permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data. DJP akan membantu semaksimal mungkin namun wajib pajak seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan formal tersebut.

 

Sumber : Kementerian Keuangan

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here