BI Keluarkan Aturan Baru Tentang Uang Elektronik

927

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Mengingat makin banyaknya transaksi yang menggunakan uang elektronik maka Bank Indonesia (BI) memandang perlu untuk menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan yang dimaksud adalah  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Peraturan baru tersebut berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018 lalu.

Terdapat 15 pokok utama kebijakan dalam peraturan tersebut. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyatakan 15 pokok kebijakan tersebut mencakup prinsip penyelenggaraan uang elektronik, perlindungan konsumen terutama agar tidak menimbulkan risiko sistemik.

Penyelenggaraan uang elektronik ini juga harus bermanfaat bagi perekonomian Indonesia, untuk produktivitas, stabilitas, dan inklusif dengan tetap mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedua, kebijakan ini juga mengatur mengenai uang elektronik open loop atau dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran di berbagai penyedia barang dan jasa dan close loop atau hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran di tempat penerbitnya sendiri.

BI juga mengatur bahwa penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana float (dana menganggur di uang elektronik) kurang dari Rp 1 miliar yang hanya wajib lapor.

Ketiga, PBI itu juga mengatur mengenai pengelompokan penyelenggara jasa sistem pembayaran berupa front end atau yang dekat dengan pelanggan atau merchant dan back end atau principal.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup persyaratan umum penyelenggara uang elektronik, mengatur minimum modal yang disetor, komposisi saham penerbit, dan representation dan warranties.

Kebijakan ini juga mencakup fit and proper test, kepemilikan tunggal, holding periode, dana float, cross border transaction, peningkatan limit uang elektronik, pengawasan integrasi, hingga masa peralihan bagi pihak yang diatur.

 

 

Sumber : Bank Indonesia

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here