(Vibiznews – Economy & Business) – Berita gembira bagi seluruh PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan. Pemerintah telah menganggarkan untuk Tunjangan Hari Raya(THR) PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan serta rencana pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini sebesar Rp35,76 triliun, meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada para awak media dalam konferensi pers mengenai THR 2018 bertempat di Istana Negara Jakarta pada Rabu (23/05).
“Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk didalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp5,79 triliun. THR untuk pensiunan adalah sebesar 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun,” jelas Menkeu.
Sebagai langkah selanjutnya, Menkeu akan mengeluarkan PMK sebagai dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran oleh seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni.
“Dengan demikian seluruh PNS, TNI-Polri termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idul Fitri dimulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni. Untuk gaji yang ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada bulan Juni, akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli,” jelas Menkeu.
Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli sesuai dengan kebijakan semenjak 10 tahun yang lalu yaitu ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak-anak ASN, PNS Polri dan TNI. Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Kabupaten dan Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang