Lima Kebijakan dan Iniasiatif OJK 2019

716

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Untuk menghadapi peluang dan tantangan pada 2019, OJK telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang diarahkan antara lain untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat , kecil, mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan demikian dilansir dari OJK.

Lima kebijakan dan inisiatif tersebut yaitu:

  1. Memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf. Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended financeuntuk proyek-proyek  ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober lalu di Bali.
  2. Mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. OJK mendorong realisasi program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata. Selain itu, mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor.
  3. Memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. OJK akan meningkatkan kerja sama dengan Lembaga dan instansi terkait, diantaranya dalam rangka memfasilitasi penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun khususnya dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019, percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan optimalisasi aktivitas ekonomi masyarakat desa, termasuk juga penyaluran KPR Milenial, Bansos Non-Tunai, MEKAAR dan juga UMi.

     Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke         daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Laku Pandai       (branchless banking) dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah. OJK juga       terus mengembangkan dan mengoptimalkan peran Perusahaan Efek di daerah, serta           merevitalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas             Waspada Investasi agar dapat mendukung pencapaian target indeks inklusi keuangan         sebesar 75% di tahun ini dan meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor           jasa keuangan.

  1. OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.

    Untuk itu, OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech,      termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui              kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi        perlindungan yang memadai bagi konsumen. Selain itu, bersama dengan lembaga dan        instansi terkait, OJK terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan              memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang merugikan masyakat        luas.

  1. OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

    Struktur perbankan akan terus diperkuat dengan meningkatkan skala ekonomi dan           daya saing serta efisiensi perbankan melalui intensitas penggunaan teknologi informasi.     Selain itu, OJK juga akan mendorong pemanfaatan platform sharing untuk                         meningkatkan   penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.

Transformasi industri keuangan non-bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non bank.

Tentunya keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden juga menyampaikan penghargaan kepada dua orang tokoh yang dipilih OJK karena berperan besar dalam mendorong kemajuan Industri Jasa Keuangan dan inklusi keuangan di Indonesia. Tokoh Milenial Keuangan diberikan kepada Adrian Gunadi yang berperan menginisiasi perkembangan Fintech. Sementara Tokoh Akses Keuangan diberikan kepada Eni Kartika Sari, Ketua Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Jogjakarta yang berhasil memajukan Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here