Penawaran Restrukturisasi Pembiayaan dari Asosiasi Pembiayaan (APPI) kepada Debitur

1370
Likuiditas Perbankan Berkontribusi Positif Mendorong Peningkatan Kredit
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – Banking & Finance) – Dengan memahami penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19)  berdampak terhadap perekonomian nasional dan juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan nasabah debitur pembiayaan, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona, demikian rilis resmi dari APPI kepada media, Senin (30/3).

Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan APPI, antara lain sebagai berikut:

  1. perpanjangan jangka waktu;
  2. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
  3. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, APPI menjelaskan bahwa pengajuan permohonan restrukturisasi  (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
  4. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Ditambahkan lagi bahwa tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menerangkan: “Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.” Ditambahkannya bahwa debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi   (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

Perusahaan pembiayaan disebutkan tetap beroperasi dan memberikan layanannya. Sementara, bagi debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

APPI menekankan agar nasabahnya selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

Dijelaskan kembali bahwa nasabah pembiayaan tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here