OJK Menyurati Industri Pembiayaan: Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19

1124
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – Banking and Finance) – Sebagai tindak lanjut kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank untuk tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Otoritas Jasa keuangan (OJK), melalui Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi, menyampaikan kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), khususnya bagi perusahaan pembiayaan.

Pemberitahuan kebijakan ini disampaikan kepada para Pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia; Direksi Perusahaan Pembiayaan; dan Direksi Perusahaan Pembiayaan Syariah, tertanggal Senin ini (30/3). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, menyampaikan:

  1. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019  (COVID-19) di  Indonesia telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas  operasional konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (selanjutnya disebut LJKNB) sehingga berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

  1. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB, khususnya bagi perusahaan pembiayaan sebagai berikut:

a) perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang telah kami informasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020;

b) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui video conference;

c) penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.

d) perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak  penyebaran COVID-19, dengan  mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;

2) adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik danA, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling;

3) adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau

4) adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan;

e) kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;

f) perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak  penyebaran  COVID-19,  dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

  1. Penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan tetap  memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko,  dan tata kelola perusahaan yang baik.
  2. Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perusahaan pembiayaan untuk menerapkan  kebijakan  yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud angka 2.
  3. Dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak penyebaran COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan pembiayaan di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
  4. Kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada angka 2 mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Demikian rilis dari OJK yang disampaikan kepada media pada Senin malam (30/3).

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here