(Vibiznews – Banking) – Industri perbankan Indonesia dikejutkan dengan berita terbaru mengenai rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Rencana merger ini pun segera akan diproses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak, demikian disampaikan dalam rilis OJK (23/4).
“Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap,” penjelasan OJK selanjutnya.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK disebutkan mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Analis Vibiz Research Center melihat penggabungan atau merger BJBR dan BEKS ini dapat disebut tepat dan strategis. Apalagi dalam situasi perekonomian dan bisnis sedang tertekan berat karena pandemi virus corona dari Wuhan ini, salah satu bentuk efisiensi bisnis adalah merger perusahaan dengan jenis industri yang sama. Bank Jabar Banten (Bank bjb), sebagaimana diketahui, memang sudah memiliki penguasaan pasar di kawasan Banten sejak lama, yakni sejak Bank Banten belum didirikan. Sehingga merger ini tidak memerlukan tahapan pemahaman pasar dan produk yang panjang sebelum teknis operasional merger efektif.
Dalam proses merger akan didahului dengan tahapan due diligence. Di sini, biasanya, bank yang lebih besar akan melakukan pemetaan tentang pasar dan produk yang yang dapat digabung bila memberikan benefits merger, atau memangkas lokasi dan produk yang tidak sesuai atau tidak bernilai tambah. Tahapan ini, harusnya, dapat dilalui dengan relatif cepat mengingat penguasaan pasar Bank bjb di provinsi Banten tidak diragukan lagi. Di sinilah efisiensi akan terwujud.
Kemungkinannya juga akan ada pemangkasan sejumlah cabang kedua bank asal yang berdekatan lokasinya. Selain itu juga, dalam industri perbankan arahnya semakin digital, mengurangi cabang-cabang fisik. Tantangannya, untuk saat ini, ketika aktivitas operasional dan bisnis perbankan sedang tidak normal, dampak keuntungan dari merger dalam laporan keuangan kemungkinannya tidak langsung terlihat dalam jangka pendek.
Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting
Editor: Asido