Data Perdagangan BEI Periode 31 Agustus – 4 September 2020, IHSG Melemah 2 Persen

562

(Vibiznews – IDX Stocks) – Selama sepekan pada periode 31 Agustus – 4 September 2020, seluruh data perdagangan ditutup mengalami perubahan pada pekan sebelumnya. Nilai kapitalisasi pasar bursa selama sepekan mengalami perubahan sebesar 1,90 persen menjadi Rp.6.081,396 triliun dari Rp.6.199,053 triliun pada pekan lalu. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga mengalami perubahan sebesar 2 persen pada level 5.239,851 atau berubah dari level 5.346,659 pada pekan sebelumnya.

Data rata-rata nilai transaksi harian pasar di bursa selama sepekan juga mengalami perubahan sebesar 7,93 persen menjadi Rp.8,684 triliun dari Rp.9,432 triliun pada pekan sebelumnya. Sementara itu, perubahan sebesar 9,72 persen terjadi pada rata-rata frekuensi transaksi harian menjadi 715,901 ribu kali transaksi dari 792,960 ribu kali transaksi pada penutupan perdagangan pekan sebelumnya dan perubahan lainnya terjadi pada rata-rata volume transaksi harian bursa sebesar 15,69 persen menjadi 12,718 miliar saham dari pekan lalu sebesar 15,085 miliar saham.

Investor asing pada hari ini mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp.990,86 miliar, sedangkan sepanjang tahun 2020 mencatatkan jual bersih sebesar Rp.31,204 triliun.

Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 1 September 2020 Nomor: S-829/PM.21/2020 perihal Perintah Penyesuaian Perdagangan pada Sesi Pra Pembukaan di Bursa Efek, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00063/BEI/09-2020 perihal Acuan Harga di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Peng-00272/BEI.POP/09-2020 tentang Saham yang Dapat Diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler, maka pada tanggal 4 September 2020 Bursa memberlakukan hal-hal sebagai berikut: Menetapkan kembali saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler;dan Mengubah acuan harga untuk batasan Auto Rejection saham Pra-pembukaan. Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here