Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

636
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – Banking) – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) pada hari ini (5/11) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai USD10 miliar untuk periode satu tahun ke depan.

“Kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara,” demikian penjelasan resmi dari Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Bank Indonesia kepada media, Kamis (5/11).

Kerja sama ini terdiri atas dua perjanjian, yaitu:

  1. Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai SGD9,5 miliar atau Rp100 triliun (sekitar ekuivalen USD7 miliar);
  2. Bilateral Repo Agreement (BRL), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai USD3 miliar dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

Kerja sama ini sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019.

“Perpanjangan yang kedua ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung,” terang Onny Widjanarko, kepada media.

Untuk diketahui, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. Hal ini berbeda dengan Local Currency Settlement (LCS), yaitu penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan di dalam wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut.

Sedangkan Bilateral Repo Agreement (BRL) juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

 

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here