Kabar KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin, Ambrukkan Saham PNBN

716

(Vibiznews – IDX Stocks) – Harga saham milik PT  Bank Pan Indonesia Tbk, dengan kode saham PNBN, pada perdagangan pagi ini, Rabu (24/3/2021), bergerak di zona merah. Pada pukul 10:22 WIB telah anjlok sebesar 3.54% atau 40 poin ke harga Rp.1090 per lembar. Dengan volume transaksi sebesar 8.25 juta lembar dengan nilai sebesar Rp.9.04 miliar.

Untuk sepekan terakhir, harga saham Bank Panin (PNBN) telah melorot sebesar 1.36% dan untuk satu bulan terakhir terkoreksi 1.36 persen juga. Sementara untuk sepanjang tahun 2021 ini masih positip 2.35 persen.

Kabar terbaru datang dari Bank Panin dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta. Ini terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Hal ini terungkap dalam keterangan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Penggeledahan dilakukan Selasa (23/3/2021) pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

“Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta, bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat,” tegasnya kepada media.

Di lokasi ini ditemukan dan telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” ujarnya lagi tanpa memberi keterangan rinci.

Sebelumnya, KPK disebut telah memanggil salah satu PNS di Kementerian Keuangan. KPK juga telah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tiga rumah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” kata Alex kepada wartawan kemarin.

Terkait dengan hal ini, sebelumnya pada 8 Maret lalu, manajemen Bank Panin sudah memberikan klarifikasi soal penggeledahan oleh KPK ini.

Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo dan Wadirut Bank Panin Hendrawan Danusaputra mengatakan pemberitaan media massa soal Bank Panin disidik KPK bukan berasal dari Bank Panin dan perseroan tidak pernah dikonfirmasi perihal hal tersebut.

“Sehingga kami tidak mengetahui berita yang dimaksudkan,” katanya.

Hingga saat ini, Bank Panin belum mendapatkan informasi adanya perkara yang melibatkan Bank Panin.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” tegas Herwidayatmo.

Dia menegaskan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, maka Bank Panin menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

“Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, kami ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami selama ini adalah wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” tegasnya.

“Bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, kami juga didampingi oleh lembaga yang kompeten dan kredibel.”

Pihaknya menegaskan tidak benar jika ada pijak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari Bank Panin terkait urusan pajak tahun 2016.

“Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholders untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance yang baik,” kata Herwidayatmo.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here