KPEI Berhasil Membukukan Laba Bersih Sebesar Rp122,85 Miliar

1012

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada Senin (21/06/2021) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021. RUPST dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme video konferensi sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

RUPST dipimpin oleh Ronald Waas (Komisaris Utama), didampingi oleh Abraham Bastari, Margeret Tang (Komisaris), Sunandar (Direktur Utama), Umi Kulsum serta Iding Pardi (Direktur), dan dihadiri oleh pemegang saham tunggal Perseroan yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diwakili oleh Hasan Fawzi dan Risa E. Rustam (Direktur BEI) serta Notaris Ashoya Ratam, SH, Mkn.

Adapun RUPST membahas dan menyetujui beberapa hal yang diagendakan, antara lain:

  • Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020.
  • Persetujuan Penyisihan Cadangan Jaminan Tahun Buku.
  • Penunjukan Kantor Akuntan.
  • Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar.
  • Persetujuan atas Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta Penunjukan Komisaris Independen dan Direktur yang Membidangi Central Counterparty Suku Bunga Dan Nilai Tukar (CCP SBNT).

Dari sisi kinerja keuangan, di tahun 2020 KPEI berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp122,85 miliar atau meningkat 18% dari laba bersih tahun 2019 yakni Rp104,33 miliar.

Selama tahun 2020, berbagai inisiatif yang ditetapkan dalam rencana strategis Perusahaan telah berhasil dilaksanakan. Inisiatif tersebut mencakup aspek bisnis dan operasional, sistem teknologi informasi, serta kualitas mutu pelayanan Perusahaan.

Selain itu, untuk mendukung perluasan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam transaksi pasar keuangan, BEI selaku pemegang saham KPEI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan/disetor KPEI dari semula Rp165 miliar menjadi Rp200 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2020, KPEI telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bank Indonesia untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here