RUPST BEI: Sah, Perpanjangan Masa Jabatan Direksi BEI Menjadi 4 Tahun

503
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – IDX Stocks) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bursa Efek Indonesia (BEI) menyepakati perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris bursa menjadi 4 tahun dari sebelumnya hanya 3 tahun.

Rapat tersebut membahas lima agenda antara lain, persetujuan atas Laporan tahunan termasuk laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2020.

Kedua, penunjukan akuntan publik perseroan untuk Tahun Buku 2021.

Ketiga, penarikan Kembali dan penghapusan Saham yang Telah Dibeli Kembali oleh Perseroan.

Keempat, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan kelima Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

RUPST BEI ini dihadiri oleh 96 pemegang saham atau 100 persen dari jumlah pemegang saham yang memiliki hak suara.

Secara aklamasi, Pemegang Saham menyetujui seluruh agenda tersebut termasuk perpanjangan masa jabatan anggota direksi dan Komisaris menjadi 4 tahun sesuai POJK nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Dari sisi kinerja, pada penutupan perdagangan akhir tahun 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) walaupun ditutup turun, IHSG dapat mencapai level 5.979 atau hampir mencapai 6.000 setelah sempat turun lebih dari 37 persen ke level 3.937 pada Maret 2020.

Selain itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pada November 2020 pernah mencapai Rp 13,2 triliun dan Rp 18,4 triliun pada Desember 2020 yang membantu menutup tahun 2020 dengan RNTH mencapai Rp 9,2 triliun.

Adapun, frekuensi perdagangan harian menyentuh rekor tertingginya, yaitu 1.697.537 kali transaksi tepatnya pada tanggal 22 Desember 2020.

Jumlah perusahaan tercatat baru di tahun 2020 ada sebanyak 51 perusahaan dan merupakan yang tertinggi di antara bursa lainnya di ASEAN. Berdasarkan data EY Global IPO Trend Report, BEI masih masuk ke dalam daftar 10 besar bursa dengan aktivitas pencatatan saham tertinggi di dunia selama 3 tahun berturut-turut, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

BEI juga menyebut, tahun 2020 menjadi tahun kebangkitan bagi investor ritel domestik. Hal ini ditandai dengan total investor pasar modal Indonesia yang telah mencapai 3,88 juta atau meningkat 56% dari tahun 2019.

Baca: Mau Beli Saham IPO Bukalapak? Begini Caranya Lewat e-IPO
Investor aktif harian juga telah mencapai angka 94,7 ribu atau meningkat 73% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perdagangan saham di tahun 2020 juga turut didominasi oleh Investor domestik ritel yang jumlahnya mencapai hingga 48 persen dari total nilai perdagangan harian.

Sejak awal masa Pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga menerbitkan sejumlah peraturan untuk menyesuaikan dengan keadaan Perusahaan Tercatat, operasional perdagangan BEI, prosedur audit, serta aturan internal bursa.

Beberapa relaksasi peraturan tersebut untuk memberikan kemudahan seiring dengan dampak pandemi COVID-19 kepada perusahaan, seperti penyesuaian peraturan pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dilakukan tanpa melalui RUPS, relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan sehingga terdapat pula penyesuaian pengenaan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, kebijakan terkait Biaya Pencatatan, serta kemudahan penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan melalui sistem eASY.KSEI.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here