(Vibiznews – Economy & Business) Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/08/2021), menyatakan untuk mencapai sasaran pembangunan masyarakat Indonesia, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022
Untuk meningkatkan pendapatan negara maka perlu dilakukan mobilisasi pendapatan negara dalam bentuk reformasi dan optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan PNBP.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan, maka diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.
Reformasi Perpajakan
Presiden Jokowi menegaskan Reformasi Perpajakan perlu dilanjutkan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun pelaksanaan reformasi perpajakan dilakukan melalui :
– perluasan basis pajak
– peningkatan kepatuhan
– perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan
– pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur yang diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Presiden Jokowi menyatakan dalam upaya mencapai peningkatan PNBP dilakukan melalui:
– perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi;
– penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP; optimalisasi pengelolaan aset;
– intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP; – mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.



