Simak Tips Mengenal Keamanan Berinvestasi Di Reksa Dana

407

(Vibiznews – Bonds & Mutual Fund) – Beberapa waktu terakhir, publik tanah air dihebohkan dengan adanya kasus di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI). Imbasnya, ada kekhawatiran pelaku pasar seperti apa keamanan berinvestasi di reksa dana yang dikelola MI.

Investasi reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksa dana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian.

Penting untuk diketahui investor, kekayaan (uang) di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian.

Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum.

Selanjutnya, setelah menentukan pilihan produk reksa dana tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksa dana yang dipilih.

Jangan lupa untuk memastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu.

Di sisi lain, penting juga untuk menelusuri lebih lanjut melalui situs OJK, mengenai MI yang terdaftar di OJK. Saat ini tercatat, ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Investor juga harus melihat rekam jejak dan pengalaman Manager Investasi (MI), seperti berapa lama pengalamannya di industri reksa dana. Dalam hal ini termasuk melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telepon kantor, hingga pengecekan perusahaan ke situs OJK.

Lalu, apa yang harus dilakukan investor jika manajer investasi ataupun reksa dana bubar? Atau, bagaimana jika manajer investasi yang mengelolanya bubar atau reksa dananya dilikuidasi? Apakah uang investor akan kembali?

Perlu diketahui, jika manajer investasi dibubarkan, investor tidak perlu khawatir. Sudah ada peraturan di mana OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lain untuk mengelola dana investor dalam reksa dana tersebut.

Jika sebuah produk reksa dana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, di mana perhitungannya akan dilakukan secara proporsional. Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh MI, melainkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila MI atau reksa dana harus dibubarkan,” jelasnya.

Demikian juga jika bank kustodian-nya yang mengalami masalah, maka OJK berwenang menunjuk bank kustodian lain untuk mengambil alih pengadiministrasian reksadana tersebut.

Tentu saja semua investasi memiliki risiko, demikian pula reksa dana. Meskipun begitu, masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi, dengan tetap mengelola risikonya dengan benar.

Untuk menimalisir risiko jika Anda baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksa dana secara bertahap

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here