Indonesia-Tiongkok Memulai Implementasi Penyelesaian Transaksi Bilateral Dengan LCS

731
Bank Indonesia dan Bank of Korea Sepakat Perpanjang BCSA

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam meningkatkan kerja sama bilateral antar negara dan menindaklanjuti Nota Kesepahaman sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) pada hari Senin (6/9) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok. Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan. Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020. Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik. Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain: (i) biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, (ii) tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, (iii) tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan (iv) diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
• P.T. Bank Central Asia, Tbk
• Bank of China (Hongkong), Ltd
• P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
• P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk
• P.T. Bank ICBC Indonesia
• P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk
• P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk
• P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
• P.T. Bank OCBC NISP, Tbk
• P.T. Bank Permata, Tbk
• P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
• P.T. Bank UOB Indonesia

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:
• Agriculture Bank of China
• Bank of China
• Bank of Ningbo
• Bank Mandiri Shanghai Branch
• China Construction Bank
• Industrial and Commercial Bank of China
• Maybank Shanghai Branch
• United Overseas Bank (China) Limited

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here