Bank Indonesia Tunjuk KPEI Sebagai Penyelenggara Kliring Transaksi Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder

748

(Vibiznews – IDX) Bank Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) hari ini melakukan penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Kliring atas Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bambang Kusmiarso, dan Direktur Utama KPEI, Sunandar.

Meskipun dilakukan secara tatap muka di Gedung Serbaguna Bank Indonesia, prosesi penandatanganan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Penandatanganan juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono.

Bank Indonesia sebagai agen penatausahaan SBN, melakukan kegiatannya antara lain pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar kupon atau imbalan. Dalam menjalankan perannya tersebut dan dalam rangka memperdalam pasar keuangan, Bank Indonesia menunjuk KPEI sejak tahun 2006 sebagai penyelenggara kliring atas obligasi negara yang ditransaksikan di Bursa.

Selanjutnya pada tahun 2017, cakupan penyelenggaraan kliring diperluas termasuk untuk Obligasi Negara Ritel yang ditransaksikan di luar Bursa melalui Electronic Trading Platform (ETP). Perjanjian yang ditandatangani hari ini akan menjadi sebuah tonggak sejarah bagi KPEI dimana penyelenggaraan kliring diperluas mencakup seluruh instrumen SBN, termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dilakukan di Bursa maupun di Luar Bursa melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) di Bursa Efek Indonesia.

Pada perjanjian yang sama, juga disepakati untuk melakukan interkoneksi yang menghubungkan sistem Electronics Bonds Clearing System (e-BOCS) yang merupakan sistem kliring efek bersifat utang dan sukuk di KPEI dengan sistem BI-SSSS. Interkoneksi tersebut merupakan salah satu wujud integrasi infrastruktur pasar keuangan dalam meningkatkan efisiensi proses post-trade transaksi SBN yang terjadi di SPPA, dengan sistem penyelesaian di BI-SSSS dan C-BEST KSEI. Dalam mengimplementasikan interkoneksi e-BOCS dengan BI- SSSS, KPEI juga telah memperoleh persetujuan menjadi peserta BI-SSSS pada tanggal 28 Oktober 2021.

Ditunjuknya KPEI sebagai penyelenggara kliring SBN, dengan interkoneksi e-BOCS dengan BI-SSSS, akan memberikan manfaat bagi peserta kliring, diantaranya:

  1. membantu pemantauan transaksi SBN sejak dari hasil transaksi yang terjadi di SPPA BEI, proses kliring, hingga penyelesaian lewat proses straight-through processing antar sistem yang tersedia;
  2. tersedianya dokumen dan data historis pada sistem kliring KPEI atas seluruh proses konfirmasi kewajiban/hak transaksi hingga status final dari penyelesaian transaksi SBN;
  3. sistem kliring KPEI membantu dalam pemotongan pajak secara langsung untuk penyelesaian dana dalam transaksi SBN;
  4. pengiriman secara langsung hasil kliring atau instruksi setelmen ke sistem penyelesaian BI-SSSS dan C-BEST KSEI serta adanya fitur rekonfirmasi jika terdapat instruksi setelmen yang ditolak oleh BI-SSSS.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kliring perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk, pada hari yang sama KPEI menerbitkan dua peraturan, yaitu:

  1. Peraturan KPEI Nomor V-2 tentang Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk;
  2. Peraturan KPEI Nomor V-3 tentang Partisipan Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here