(Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam rangka implementasi strategi Bank Indonesia (BI) tahun 2022 khususnya kebijakan sistem pembayaran di mana digitalisasi sistem pembayaran akan diperluas untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional, maka BI melakukan penguatan konsolidasi industri, pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang modern (QRIS, SNAP, BI FAST). Salah satunya yang akan kita bahas adalah mengimplementasikan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) paling lambat pada Juni 2022.
Perlu diketahui Bank Indonesia telah menetapkan SNAP melalui “Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.23/10/KEP.GBI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penetapan Standar Open Application Programming Interface (API) Pembayaran” yang wajib diterapkan secara bertahap dalam setiap Open API Pembayaran.
Pada tahap awal itu, baru 16 pelaku penyedia jasa pembayaran(PJP) yang akan menerapkan standar baru. Mereka merupakan first mover atau penggagas SNAP dari perwakilan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menyatakan SNAP diharapkan akan lebih memudahkan pelaku industri untuk mengintegrasikan dan mengembangkan layanan transaksi pembayarannya.
Menurut Filianingsih Hendarta ada 16 pelaku yang ditargetkan untuk implementasi awal selambatnya Juni 2022 (first mover) yaitu Mandiri, BNI, BRI, BCA, Nobu, Gopay, OVO, LinkAja, Dana, DOKU, Midtrans, SPOTS, Yokke, BukaLapak, Tokopedia, Shopee.
Selanjutnya beliau mengatakan, SNAP akan integrasi lebih cepat dan efisien secara biaya pengembangan, karena hanya cukup menggunakan SNAP Sebagai standar. Sedangkan yang ada saat ini, harus mengikuti standar masing-masing Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penyedia layanan, sehingga harus mengembangkan berulang untuk setiap kerja sama.
“Hal ini tentu saja akan berdampak kepada biaya layanan kepada masyarakat, dengan SNAP harapannya biaya kepada konsumen menjadi lebih terjangkau. Kemudian dengan kemudahan integrasi ini, potensi kerja sama pelaku menjadi lebih luas, sehingga layanan kepada masyarakat juga menjadi lebih variatif, inovatif dan luas jangkauannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini teknologi Application Programming Interface (API) sudah digunakan oleh beberapa pelaku industri sehingga salah satu tantangannya adalah bagaimana mentransmisikan untuk penerapan SNAP. Untuk itulah tahapan implementasi diatur secara bertahap.
“Dimulai dari first mover di Juni 2022 sampai dengan tahapan integrasi menyeluruh dengan seluruh pengguna layanan di Juni 2024. Dengan pengecualian pengguna layanan kategori UMKM dan Nirlaba, yang diberi waktu untuk integrasi sampai dengan Juni 2025,” tandasnya.
Namun kerjasama ini belum seragam dan tidak terstandardisasi. Melihat hal ini, BI merilis SNAP pada 17 Agustus 2021 lalu. Acuan ini akan berlaku bagi perbankan, fintech payment, dan e-commerce. BI memberlakukan keseragaman aspek pada standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis. Juga pedoman tata kelola dalam penyelenggaraan keterhubungan open API pembayaran.
“Isu risiko digitalisasi seperti kebocoran data, serangan siber, dan perlindungan data pribadi. Lewat SNAP ini BI melakukan standardisasi, maka aspek keamanan, aspek standarisasi data, spesifikasi teknis, dan tata kelolanya distandar,” ujar Retno Ponco Windarti, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI pada Jumat (3/12) secara daring.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Novyanto menambahkan, guna mendukung implementasi SNAP, BI telah menyiapkan sebuah developer site guna publikasi standar, uji coba kesesuaian standar, dan publikasi standar yang sudah terverifikasi.
Bila penyedia layanan akan melakukan pengembangan layanan dan produk pembayaran yang menggunakan open API, maka wajib mengajukan persetujuan melapor ke BI. Laporan ini akan bergantung pada risiko pengembangan dari hasil kerja sama yang dilakukan.
“Para penyelenggara open API akan diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangan dalam kerja sama kontraktual yang terstandar. Harapannya bisa mengurangi fragmentasi dan mendorong akselerasi digitalisasi keuangan dan ekonomi di Indonesia,” jelas Novyanto.
Retno menambahkan BI membebaskan keinginan antar bank, fintech, maupun e-commerce untuk saling terbuka satu sama lain. Hal ini akan bergantung strategi masing-masing pelaku industri.
Kemudian Novyanto menjelaskan bahwa BI akan mengimplementasikan SNAP secara bertahap dengan prioritas pertama kepada 16 pihak dari industri yang terlibat dalam penyusunan SNAP bersama BI. Tahapan pertama ini akan berlangsung pada Juni 2022.
Bagi jasa pembayaran yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP, namun telah mengembangkan open API pembayaran wajib implementasi SNAP pada Desember 2022. Sementara itu, pengguna layanan dari sektor UMKM dan nirlaba diberikan kesempatan untuk integrasi paling lambat pada Juni 2025.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting