BI Sempurnakan Ketentuan Transaksi Bank dengan BI Melalui PBI No.24/2/PBI/2022

492
Survei BI Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra.  Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra.

Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra, sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu.  Penyempurnaan ketentuan ini mengatur antara lain persyaratan dan tata cara transaksi Bank dengan Bank Indonesia, underlying transaksi dan surat berharga dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia, dan kewajiban yang harus dipenuhi Bank dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia termasuk sanksi jika Bank tidak melakukan kewajiban yang harus dipenuhi.

Ketentuan ini mencabut PBI Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement.  Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Bank dengan Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting