Kementerian Keuangan Adakan Konsultasi Publik dalam Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UUP2SK

547
Pertemuan G20 Membahas Tiga Topik Penting
Sumber: Kemenkeu
(Vibiznews – Economy & Business) – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan.

Regulasi sektor keuangan telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Harapannya, UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.

Itu sebabnya, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan UU P2SK tersebut.

Penyelengaraan konsultasi publik ini dilakukan atas dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu:
1. RPP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan (RPP RKA OJK dan Pungutan).

2. RPP tentang Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta Derivatif Keuangan (RPP Aset Digital dan Derivatif Keuangan).

Adapun penyusunan RPP RKA OJK dan Pungutan ini di latar belakangi untuk menjalankan amanat Pasal 36B dalam Pasal 8 angka 14. Dan Pasal 37 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK.

Berdasarkan UU P2SK tersebut, terdapat perubahan yang cukup mendasar mengenai pemenuhan anggaran OJK. Dari yang semula ”bersumber dari APBN dan/atau pungutan” menjadi “merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN”.

Dalam hal ini, RKA OJK yang dilakukan melalui mekanisme APBN akan berlaku mulai tahun anggaran 2025. Dimana penggunaan APBN tidak akan mengurangi independensi OJK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat juga perubahan mekanisme dalam pungutan di sektor jasa keuangan. Yaitu hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK. Dan terdapat juga hasil pungutan yang tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan OJK di tahun anggaran berikutnya.

Kegiatan yang digelar secara hybrid pada Senin (05/06) kali ini, dibuka oleh Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Didampingi oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan-BKF, Direktur PNBP K/L–Direktorat Jenderal Anggaran. Juga Direktur Manajemen Risiko dan Hukum–Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia dan Bappepti.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting