Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus

384

(Vibiznews – IDX) Selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (12/6). Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. “Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman.

Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
  1. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  2. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  3. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
  4. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
  5. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
  6. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari 000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  1. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  2. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  3. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
  4. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi hari ini merupakan tahap I (Papan Pemantauan Khusus – Hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu secara call auction dan continuous auction. “Untuk Papan Pemantauan Khusus Tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction. Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.” ujar Irvan.

Pada Tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada Tahap II (Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik turut mengatakan bahwa melalui implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah. “Dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, Papan Pemantaan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional”, tambah Jeffrey. BEI berharap dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus ini, BEI semakin dapat mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.