(Vibiznews – IDX) Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan PT Mitra Energi Persada Tbk, Selasa (20/06/2023) di Jakarta, memutuskan beberapa hal yang diagendakan.
Pertama, mengesahkan dan menerima baik Laporan Direksi dan Laporan Komisaris mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan serta Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan
Memberikan pembebasan tanggung jawab dan pelunasan sepenuhnya kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (volledig acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang disetujui dan yang disahkan
Kedua, menyetujui untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2022.
Ketiga, menyetujui untuk :
- Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunarjo & Rekan, KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Peseroan tahun
- Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, menunjuk KAP pengganti apabila KAP yang telah di tunjuk, karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya dan menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya untuk KAP yang ditunjuk atau KAP
Keempat, menyetujui atas perubahan susunan pengurus Perseroan. Dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Ir. Bambang Hermiyanto Priyadi
Komisaris : Ivo Wongkaren
Komisaris : Hirotaka Kaneda
Direksi :
Direktur Utama : Said August Putra
Direktur : Husni Heron
Kelima, menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.