BEI Nego dengan OJK Aturan Short Selling Agar Menarik

357
Ini Penyebab 50% Kinerja Emiten RI Turun di Kuartal I-2024
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – IDX Stock) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan perangkat aturan baru. Yaitu tentang short selling dan transaksi margin.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy menyampaikan BEI memang sedang berdiskusi dengan OJK terkait penerapan short selling agar lebih menarik.

Pengaturan short selling sebenarnya telah tertuang dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah. Dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

Meskipun demikian hingga saat ini belum ada satupun anggota bursa yang mengantongi izin untuk menjadi penyelenggara short selling. Salah satu penyebabnya karena rendahnya minat anggota bursa.

“Semua pelaku mengatakan short selling tidak menarik karena ada aturan up-trick dan lainnya. Oleh karena itu sedang ada pembahasa dengan OJK, seperti apa short selling yang menarik,” ungkap Irvan.

Irvan menyebut mekanisme aturan short selling tidak menarik bagi para anggota bursa maupun bagi investor.

Jika ditelisik untuk bisa bertransaksi short selling dan margin ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah.

Pertama, memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi.

Kedua, nasabah telah membuka rekening efek pembiayaan transaksi short selling untuk saham yang akan melakukan transaksi short selling pada perusahaan efek.

Ketiga, nasabah telah menyetorkan jaminan awal dengan nilai paling sedikit Rp 200 juta. Untuk setiap rekening efek pembiayaan transaksi margin maupun short selling.

Hal ini menjadi salah satu perhatian pelaku pasar di luar negeri karena Bursa Efek Indonesia tidak memiliki mekanisme short selling. Irvan berharap kehadiran transaksi short selling ini bisa membuat pasar lebih bergairah. Dari segi kesiapan, Irvan menyatakan sistem BEI sudah siap untuk menjalankan short selling.

“Sistem sudah bisa dan siap tinggal pengaturan kami sosialisasi. Mudah-mudahan tahun depan bisa berjalan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, implementasi short selling juga bisa mendorong BEI untuk mengembangkan produk baru. Salah satunya, put waran terstruktur.

Pier Ridge, Kepala Unit Pengembangan Bisnis Derivatif Bursa Efek Indonesia menyampaikan untuk bisa menghadirkan put waran, BEI perlu membangun ekosistem.

Menurut Pier, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama terkait short selling yang perlu diimplementasikan. Kedua kehadiran produk single stock future (SSF). Ketika dua hal itu sudah berjalan, maka put warran juga bisa jalan.

Selanjutnya, Head of Sales & Marketing Equity Derivative RHB Sekuritas Steinly Atmanagara menilai short selling masih sangat terbatas di Indonesia. Salah satunya karena keterbatasan pemahaman.

“Selain itu, juga akan memakan biaya yang lebih tinggi, pola trading berlawanan arah juga bukan hal yang lumrah disini,” tuturnya.

Tak bisa dipungkiri, sudah banyak nasabah yang menantikan put warran. Namun kehadiran put warran tidak bisa lepas dari implementasi pada saham underlying.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting