(Vibiznews – Economy & Business) – Pemerintah memandang perlu untuk memajukan dunia usaha karena dunia usaha adalah bagian yang menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk itu, pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha masih dipertahankan di tahun 2024 demikian ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“Kalau stimulus yang sudah establish yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday. Itu tetap, kriterianya sama,” ungkap Menkeu.
Hal itu disampaikan pada Keterangan Pers selepas Acara Penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024. Yang bertempat di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11).
Masih sama dengan tahun 2023, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif ini. Menurut Menkeu, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.
“Jadi kalau sektor tersebut termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah. Dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” jelas Menkeu.
Disamping itu, Pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan, dengan melanjutkan program tahun 2023.
Yaitu stimulus perpajakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.
“Kemudian kalau untuk mobil listrik, juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan. Terutama dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respon supplynya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” pungkas Menkeu.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting