OJK Ingatkan Bank Selektif Salurkan Kredit Channeling Melalui Fintech

446
OJK Ungkap Ada Indikasi Transaksi Judi Online Melalui Fintech

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan industri perbankan agar selektif dalam menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending.
Hal ini didasarkan bahwa pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi bagi industri fintech lending.

Berdasarkan data OJK per Januari 2024, perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 31,14 triliun. Jika dilihat dari total outstanding, berarti sekitar 51,64 dari total outstanding pinjaman fintech lending.

Mengingat adanya sejumlah risiko dalam fintech lending, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan untuk mengantisipasi risiko tersebut. Jadi penting bagi perbankan untuk memiliki pemahaman yang baik atas proses bisnis mitra.

Dalam hal ini, Dian menilai bank perlu mampu memilih mitra yang tepat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Serta menerapkan skema mitigasi risiko yang memadai.

Selain itu, OJK juga mengantisipasi peningkatan potensi risiko dari skema kemitraan perbankan dengan fintech lending.
Dian menyebutkan langkah-langkah yang telah OJK lakukan antara lain mengedepakan regulasi yang fleksibel untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Penggunaan regulatory sandbox dan innovation office di sisi industri fintech untuk memantau dan menguji inovasi dengan aman.
“Serta pembuatan keterampilan dan kapabilitas baru dalam manajemen risiko dan pengawasan,” ujar Dian, belum lama ini.

Selain itu, Dian mengatakan penyesuaian regulasi perlindungan konsumen dan koordinasi antara regulator nasional dan internasional juga penting. Terutama untuk memastikan bahwa fintech lending beroperasi dalam kerangka yang aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Belinda Kosasih/ Managing Partner of Vibiz Consulting