LPS Memutuskan Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 4.00%

472
LPS Memutuskan Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 4.00%

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – LPS Memutuskan Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 4.00%

Sementara itu, TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga turun menjadi 2,00% dari semula 2,25%. Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) turun menjadi 6,50% dari semual 6,75%.

Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal. Dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK).

Selanjutnya dengan mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga. Kemudian, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas. Termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.

Diharapkan daengan penurunan tingkat bunga penjaminan bank, kondisi likuiditas perbankan di Indonesia menjadi semakin baik sehingga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting