Transaksi Kripto Capai Rp 276,45 Triliun di 2025, Operasi Perdagangan Kripto Tidak Mengalami Gangguan Akibat Demo

245
Transaksi Kripto Capai Rp 276,45 Triliun di 2025, Operasi Perdagangan Kripto Tidak Mengalami Gangguan Akibat demonstrasi

 

(Vibiznews – Commodity) – Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto di Juli 2025 tercatat Rp 52,46 triliun. Atau naik 62,26% dari Juni 2025 yang tercatat Rp 32,31 triliun. Sehingga total transaksi kripto di 2025 mencapai Rp 276,45 Triliun.

“Aktivitas kripto per Juli 2025 dari sisi konsumen trennya juga terus meningkat saat ini menjadi 16,5 juta konsumen. Atau naik 4,11% dari Juni 2025 sebanyak 15,85 juta konsumen,” ujar Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025) kepada media.

Pihaknya juga mengungkapkan, sehubungan dengan perkembangan dan situasi terkini penyelenggaraan operasional pedagang kripto tetap berjalan normal. Dan tidak mengalami gangguan akibat demonstrasi ataupun tindakan anarkis beberapa waktu lalu.

OJK juga melaksanakan beberapa inisiatif strategi baru, diantaranya menerbitkan pedoman keamanan siber dan program literasi keuangan digital melalui penyelenggaraan digination day.

OJK terus memantau perkembangan transaksi kripto di Indonesia. Salah satunya OJK menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang asset keuangan digital.

Hal itu berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto PT Bursa Kripto Indonesia. yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud. PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital.  Termasuk aset kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas meminta Bursa Kripto untuk memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik. Dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu OJK juga meminta perusahaan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting