OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

225
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030
Sumber: OJK

 

(Vibiznews – Economy & Business) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil. Dengan tujuan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Yakni dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030, yang digelar di Jakarta, Senin.

Mahendra Siregar dalam sambutannya, mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.

“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman. Tetapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Mahendra.

Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas. Terutama bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.

Ia berharap roadmap ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial. Tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia Merdeka. Yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia. Ini sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.

Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya. Serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Ia mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai illegal. Dan OJK tahun ini akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OJK. Yang telah bekerja keras hingga dapat mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.

“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat. Juga sehat, dan inklusif,” kata Damar.

Ia mengatakan bahwa PPGI berkomitmen terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai illegal. Serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.

Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, tahun 2025 OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024. Yang mengatur tentang Pergadaian, antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK. Dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan menumbuhkan industri pergadaian semakin besar ke depannya.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting