(Vibiznews – Economy & Business) Presiden AS Donald Trump mengatakan pada hari Sabtu akan menaikkan tarif global menjadi 15% dari 10%, sehari setelah Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar tarif global perdagangan presiden Trump.
Dalam unggahan Truth Social, Trump mengatakan tarif baru tersebut akan “berlaku segera.” Ia juga memperingatkan bahwa pungutan tambahan akan menyusul.
“Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan Tarif baru yang diizinkan secara hukum,” tambahnya.
Lembar fakta Gedung Putih yang dikeluarkan Jumat mengatakan tarif 10% asli akan berlaku pada hari Selasa, 24 Februari, pukul 00:01 ET.
Mahkamah Agung AS memutuskan dalam putusan tarif 6-3 bahwa presiden secara keliru menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menerapkan pungutannya.
Pada hari Jumat, Trump menanggapi beberapa jam setelah putusan tersebut dengan tarif global 10% yang ia terapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Undang-undang tersebut memungkinkan presiden untuk memberlakukan pungutan sementara selama 150 hari. Perpanjangan apa pun memerlukan persetujuan Kongres.



