(Berita Daerah – Nasional) Pemerintah resmi per 1 Maret 2015 menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis premium sebesar Rp200. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penetapan harga bahan bakar minyak subsidi maupun nonsubsidi pada 1 Maret 2015 ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara pemerintah dan DPR.
Kenaikan tersebut karena melihat perkembangan harga minyak yang terjadi yang menghitung seharusnya seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600/liter naik menjadi Rp. 6.800/liter. Rinciannya sebagai berikut:
1 | Minyak tanah | : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN) |
2 | Minyak solar | : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB) |
3 | Bensin Premium RON 88 | : Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB) |
Ellena/Jurnalis/VM/BD Editor : Eni Ariyanti Image : ant