(Berita Daerah – Nasional) Pada tanggal 1 Maret 2015 pemerintah kembali menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp200 per liter. Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan jika BBM jenis premium tidak lagi menjadi komoditas subsidi.
Sedangkan untuk harga BBM jenis solar subsidi dan minyak tanah tidak mengalami kenaikan harga masing-masing tetap berada di harga jual Rp6.400 per liter dan Rp2.500 per liter. Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga solar subsidi dan minyak tanah adalah untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional.
Keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan beberapa aspek yaitu diantaranya untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global.
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD Editor : Eni Ariyanti image: ant