(Berita Daerah – Nasional) PT PLN (Persero) pada awal bulan Maret 2015 menetapkan penurunan tarif listrik nonsubsidi dibandingkan dengan bulan Februari 2015. PLN menetapkan tarif listrik periode Maret 2015 sebesar Rp1.426,58 per kWh, menurun 2,8 persen dibandingkan dengan bulan Februari 2015 sebesar Rp1.468,25 per kWh.
Penurunan tarif baru tersebut berlaku kepada lima golongan pelanggan nonsubsidi yaitu rumah tangga menengah R2 dengan daya sebesar 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya sebesar 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 dengan daya sebesar 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 dengan daya sebesar 6.600-200.000 VA dan penerangan jalan umum P3.
Tarif untuk lima golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya pada bulan Maret 2015 juga mengalami penurunan dibandingkan Februari 2015. Tarif listrik Maret 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 dengan daya di atas 200.000 VA, industri besar I3 dengan daya di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.105,47 per kWh.
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD Editor : Eni Ariyanti image: ant