Gubernur Provinsi di Indonesia Sebagai Tangan Kanan Presiden RI

736

(Berita Daerah – Nasional) Keberadaan Gubernur daerah akan menjadi sangat penting peranannya di masa pemerintahan Jokowi-JK. Terbukti kinerja orang nomor di Indonesia itu langsung membuat jadwal tidak terduga dimana di dalam keadaan darurat Gubernur bisa saja dipanggil. Tidak hanya itu saja Jokowi-JK juga telah mengagendakan dalam waktu tiga bulan sekali Presiden akan bertemu dengan para Gubernur dan dua kali setahun dengan para Bupati dan Walikota.

Menurut Undang Undang No 32 Tahun 2004 Pasal 38, tertulis bahwa Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

Rede more

 

Panda/Jurnalis/BD
Editor : Agustinus Purba
image  : ant

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here