Permen ESDM Tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi

1127

(Berita Daerah – Nasional) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (5/3). Mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 01 tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, dan Permen ESDM Nomor 02 tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi. Kedua regulasi ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan penyediaan tenaga listrik melalui kerjasama pemegang wilayah usaha.

Untuk menopang pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 6,7% per tahun (sesuai asumsi RPJMN 2015-2019) dan dalam rangka mengatasi krisis penyediaan tenaga listrik, Pemerintah telah mencanangkan program pembangunan pembangkit 35.000 MW (di luar proyek pembangkit yang saat ini sedang konstruksi dengan total kapasitas mencapai 7.968 MW) beserta infrastruktur ketenagalistrikan lainnya yang akan dilaksanakan selama tahun 2015-2019. Dengan demikian, penambahan kapasitas pembangkit hingga tahun 2019 diharapkan mencapai 42,9 GW, dimana akan dibangun oleh PT PLN (persero) sebesar 42% (18 GW) dan akan dibangun swasta melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP) sebesar 58% (24,9 GW).

Dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik, selain melalui mekanisme IPP dapat juga dilakukan melalui mekanisme Private Power Utility (PPU) atau penetapan wilayah usaha. Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan Permen ESDM Nomor 01 tahun 2015 yang antara lain mengatur kerjasama antar pemegang wilayah usaha, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (power wheeling), interkoneksi jaringan tenaga listrik, serta pembelian kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi (IO).

Read more

Ellena/Jurnalis/VM/BD/esdm
Editor : Eni Ariyanti
Image : ant

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here