BKPM : Penyederhanaan Perizinan Hemat Anggaran Hingga 50 Persen

793

(Berita Daerah – Nasional) Badan Koordonasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa penyederhanaan perizinan bisa menghemat anggaran perusahaan hingga paling tidak 50 persen dalam berinvestasi. Untuk itu BKPM bersama pemerintah terus berupaya agar terjadi penyederhanaan perizinan dan memangkas waktu perizinan guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik di dalam negeri.

Setelah penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan memudahkan para investor, BKPM juga menargetkan pemangkasan waktu perizinan hingga sepertiga dari standar waktu yang ada pada saat ini melalui metode hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL). Penyederhanaan tersebut terutama untuk proses perizinan yang memakan waktu penyelesaian cukup lama yaitu perizinan lahan dan pertanahan, lingkungan dan daerah.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan jika pihaknya telah mensimulasikan penghematan yang diperoleh paling tidak sebesar 50 persen. Sementara hal sebaliknya akan terjadi yaitu ongkos perizinan yang harus ditanggung perusahaan akan terus membengkak jika tidak ada proses penyederhanaan.

Read more

Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD
Editor : Eni Ariyanti
image: ant

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here